PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, melalui UPT Perparkiran menegaskan bahwa tarif parkir tepi jalan umum seragam. Untuk sepeda motor sebesar Rp2.000 dan roda empat Rp3.000 untuk sekali parkir.
Hal ini disampaikan Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar menanggapi adanya oknum juru parkir (Jukir) yang meminta tarif parkir diatas tarif yang telah ditentukan.
Ia menegaskan, aturannya sama untuk seluruh parkir yang berada di tepi jalan umum. Baik itu lokasinya di pusat kuliner maupun di lokasi acara-acara hiburan.
"Jadi kalau ada jukir yang meminta tarif parkir diatas itu, itu tidak benar. Tarif itu telah diatur sesuai aturan pemerintah kota," kata Radinal Munandar, Senin (23/9).
Ia mempersilahkan masyarakat untuk melakukan pengaduan ke nomor call center UPT Perparkiran, maupun melalui media sosial instagram upt.perparkiranpku.
Tim akan langsung menindaklanjuti pengaduan tersebut dan menindak oknum jukir nakal. Ia juga menyoroti lokasi parkir di kawasan kuliner malam, Jalan Cut Nyak Dien.
"Kita juga mengawasi langsung para jukir di lapangan. Para pengelola juga kita minta agar mengingatkan jukir nya supaya meminta tarif parkir sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Radinal.
Petugas dari UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru juga melakukan pengawasan di lokasi-lokasi keramaian. Hal ini supaya mereka bisa mengawasi para jukir agar tetap mengutip tarif parkir sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau memang menemukan, langsung laporkan. Ada nomor pengaduan kami, kami akan tindaklanjuti," pungkasnya.

